Jumat, 22 November 2013

Ini Alasan KPK Cegah Ajudan Jero Wacik ke Luar Negeri



Jakarta - KPK telah mencegah ajudan Menteri ESDM, Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya terkait penyidikan kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini. Lalu, apa alasan KPK mencegah ajudan Jero?

"Yang pasti agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).

Johan menjelaskan, ajudan Jero diduga mengetahui soal tindak pidana korupsi yang dilakukan eks kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dia juga memastikan ajudan Jero akan segera diperiksa sebagai saksi.

"Akan diperiksa sebagai saksi karena dia diduga tahu tentang TPK RR," jelasnya.

Terkait kasus ini, KPK hari ini mencegah empat orang. 4 Orang yang dicegah itu yakni, Eka Putra seorang konsultan, kemudian Herman Afifi Kusumo yang juga Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, lalu I Gusti Putu Ade Pranjaya yang merupakan ajudan menteri ESDM Jero Wacik, dan Deni Karmania yang menduduki posisi Direktur Rajawali Swiber Cakrawala.

http://news.detik.com/read/2013/11/22/204932/2421272/10/ini-alasan-kpk-cegah-ajudan-jero-wacik-ke-luar-negeri?9911012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar